Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2024

Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa untuk menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Oleh karena itu perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam Tridarma sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memberikan kesempatan kepada dosen di perguruan tinggi untuk berkolaborasi menghasilkan penelitian yang dapat menjadi solusi dan inovasi di tengah kebutuhan dan tantangan masyarakat, serta hasil penelitian tersebut dapat dihilirisasi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun 2024 mengakomodasi 5 (lima) prioritas riset untuk transformasi ekonomi Indonesia, yaitu ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi digital, penguatan pariwisata, dan kemandirian kesehatan, yang diselaraskan dengan bidang fokus, tema, dan topik riset yang tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. Sebagai apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dapat memuat isu kearifan lokal yang mencakup nilai-nilai norma sistem pengetahuan dan teknologi lokal yang lahir dari masyarakat.